BATAM– Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AS (22) di kawasan Sagulung, Kota BATAM, Kepulauan Riau, terkait dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Menurut Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, AS diamankan pada Senin (29/9) setelah laporan masuk.
Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (28/9), dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi karena sang anak mengalami trauma akibat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Polisi segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dan barang bukti sebelum akhirnya mengamankan pelaku ke Polsek Sagulung.
Dari pemeriksaan, AS mengaku berpacaran dengan korban dan pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban saat orang tua tidak berada di rumah.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.*
(det/dv30)
Editor
: Redaksi
Pemuda di BATAM Ditangkap karena Cabuli Pacar di Bawah Umur