
ICMI Aceh : Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh, DR. H. Taqwaddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keputus
Nasional
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Anwar Sadad, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK akan menyelidiki apakah ada aliran dana yang diterima Anwar Sadad terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Anwar Sadad akan segera dilakukan. “Terkait aliran dana kepada saudara AS, ditunggu saja. Mungkin dalam waktu dekat akan segera dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus pengurusan dana hibah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik KPK juga tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Rabu (13/11), KPK memeriksa sejumlah saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, termasuk Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, Bagus Wahyudyono, serta beberapa pihak swasta seperti Mohamad Yeni Siswato, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan. Mereka diperiksa untuk mendalami hubungan mereka dengan para tersangka dan mengetahui informasi terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa tujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 terkait pengelolaan dana hibah. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto. Pemeriksaan ini fokus pada proses penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat.
Baca Juga:
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat tersangka penerima dana hibah dan 17 tersangka pemberi dana hibah. Empat tersangka penerima dana hibah ini merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara lainnya.
Kasus ini berawal dari pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang kini telah menjadi tersangka.
(JOHANSIRAIT)
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh, DR. H. Taqwaddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keputus
NasionalACEH Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prab
NasionalJAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa negaranya tidak memerlukan bantuan militer da
InternasionalBELU Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pos Lakmars. Bekerja sama d
NasionalFLORESGunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengalami erupsi hebat pada Selasa (17/6/2025
PeristiwaBANDUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter r
Hukum dan KriminalSUMBAR Polwan Polda Sumatera Barat, Brigadir Dhea Friesca Olla Febri, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah aksinya
Hukum dan KriminalJAKARTAKuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengecam langkah Kejaksaan Agung (K
Hukum dan KriminalMEDAN Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan periode 20252029 resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Sumut, Kolonel (Purn) Ha
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggegerkan publik dengan menyita uang tunai senilai Rp11,8 triliun dalam pengembangan kasus k
Nasional