Kasus Kematian Winda Lorenza Sampai ke DPR, Rapat Digelar Tertutup demi Keluarga
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Med
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik atau e-waste ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah beracun dari negara lain.Baca Juga:
"Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Hanif.
Penemuan ini bermula dari deteksi awal oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH pada 22–27 September 2025.
Tim menemukan indikasi pemasukan limbah elektronik dalam jumlah besar melalui pelabuhan di Batam.
Setelah itu, KLH melayangkan surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d dan A108d, antara lain berupa printed circuit board (PCB), kabel bekas, CPU, hard disk, dan komponen elektronik usang lainnya.
Barang-barang ini dimiliki oleh tiga perusahaan:
- PT Logam Internasional Jaya
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Batam Battery Recycle Industry
KLH memastikan seluruh limbah elektronik tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Lebih lanjut, ketiga perusahaan pengimpor tengah dalam proses penyidikan untuk kemungkinan dijerat pidana.
"Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini bukti bahwa modus impor limbah B3 ilegal masih marak," kata Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH.
Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat sampah dunia.
Tindakan tegas terhadap penyelundupan limbah B3 merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan lingkungan dan keselamatan rakyat dari dampak limbah berbahaya.
"Kita tidak akan biarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah negara lain. Semua jalur akan kami perketat," tegas Hanif Faisol.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan limbah elektronik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor limbah berbahaya.*
(vo/a008)
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Med
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dalam pembahasan Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta seluruh jajaran Kementerian HAM di berbagai daerah aktif turun ke masyara
NASIONAL
JAKARTA Antusiasme masyarakat untuk menyaksikan langsung rangkaian upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka terbila
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus meminta dugaan jual beli jabatan yang menyeret eks Camat Medan Timur Fernanda diusut s
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melakukan kunjungan kerja ke Makodim 0208/Asahan, Senin (10/8/2026). Dalam kun
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Sebanyak 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan diterjunkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menerapkan Core Values ASN BerAKHLAK sebagai pedoman budaya kerja bagi seluruh aparatur si
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi meluncurkan logo city branding Tanjungbalai Kota Kerang. Branding baru ini diharapkan me
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilainya belum maksimal.
PEMERINTAHAN