Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat sampah dunia.
Tindakan tegas terhadap penyelundupan limbah B3 merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan lingkungan dan keselamatan rakyat dari dampak limbah berbahaya.
"Kita tidak akan biarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah negara lain. Semua jalur akan kami perketat," tegas Hanif Faisol.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan limbah elektronik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor limbah berbahaya.*
(vo/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.