Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN - Berbagai elemen masyarakat mengapresiasi langkah Kejagung mengusut penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1. Namun, Kejagung diminta jangan hanya fokus pada pelanggaran PTPN yang tidak menyerahkan 20% dari luas HGU yang diubah jadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara.
"Ada banyak potensi pelanggaran hukum dalam proses perubahan HGU PTPN-1 ini ke HGB ini. Apalagi, diikuti pengalihan hak kepemilikan dari PTPN ke PT Ciputra," jelas Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, Selasa (07/10/2025).
Karena itu, Abyadi meminta agar Kejagung jangan hanya mengusut pelanggaran PTPN yang tidak menyerahkan 20% dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. Tapi, juga harus membongkar dugaan korupsi proses perubahan HGU ke HGB, serta peralihan hak kepemilikan dari PTPN menjadi milik PT Ciputra.Baca Juga:
"Saya kira, ini hanya soal kemauan Kejagung RI. Bila Kejagung punya political will, maka beragam bentuk dugaan korupsi proses penjualan HGU PTPN itu akan bisa dibongkar habis. Dan, ini juga program Presiden Prabowo yang belakangan mulai "bersih-bersih" BUMN dari praktik korupsi," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu.
PERUBAHAN HGU DAN PERALIHAN HAK
Abyadi Siregar menjelaskan, dalam penjualan tanah HGU PTPN-1 ini, telah terjadi apa yang disebut dengan Perubahan Hak Atas Tanah serta Peralihan Hak Atas Tanah.
Kalau mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, lanjut Abyadi, ada berbagai pihak yang terlibat dalam proses Perubahan Hak Atas Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah.
Siapa-siapa yang terlibat dalam proses Perubahan Hak Atas Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah ini, tegas Abyadi, diatur secara terang benderang dalam BAB VII tentang Tata Cara Izin Peralihan Hak Atas Tanah dan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan pada Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021.
"Yang terlibat dalam proses itu adalah, mulai dari kepala daerah, kepala kantor pertanahan hingga Menteri BUMN Eric Tohir. Karena itu, saya berharap Kejagung juga memeriksa Menteri Eric Tohir terkait penjualan tanah HGU PTPN-1 ini," tegas Abyadi Siregar.
PENGGELEDAHAN
Pada 27 Agustus 2025 lalu, Kejagung melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumut menggeladah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN-1 Regional-1, yang dilakukan anak perusahaan PTPN, yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Di antara lokasi yang digeledah seperti ruang Direksi PTPN-I Regional-1. Kemudian ruang direksi, komisaris, ruang manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Deliserdang, kantor direksi dan ruangan lain Kantor PTPN-I Regional-1 Jalan Raya Medan Tanjungmorawa Km 16.
Ruangan project manager/general manager dan ruangan lain PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.
Selanjutnya ruangan project manager/general manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, ruangan project manager/general manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi menjelaskan, kesimpulan sementara hasil penggeledahan itu adalah diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan tanah HGU PTPN.
Sebab, dalam proses peralihan HGU ke HGB itu, PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan lahan HGU seluas 20% kepada negara dari total luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB. Akibatnya, PT NDP melanggar pasal 165 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No: 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Selain itu, PT DMKR juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR.*
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN