Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selanjutnya ruangan project manager/general manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, ruangan project manager/general manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi menjelaskan, kesimpulan sementara hasil penggeledahan itu adalah diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan tanah HGU PTPN.
Sebab, dalam proses peralihan HGU ke HGB itu, PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan lahan HGU seluas 20% kepada negara dari total luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB. Akibatnya, PT NDP melanggar pasal 165 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No: 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Selain itu, PT DMKR juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.