BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Koalisi Anti Korupsi Laporkan PT Pos Indonesia ke Kejagung Terkait Dugaan Manipulasi Kargo Haji

Ahmad Yani Setiawan - Rabu, 08 Oktober 2025 09:45 WIB
Koalisi Anti Korupsi Laporkan PT Pos Indonesia ke Kejagung Terkait Dugaan Manipulasi Kargo Haji
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan PT Pos Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan pengiriman kargo haji.

Laporan tersebut telah diterima Kejagung pada 22 September 2025.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/10/2025), mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik manipulasi berat barang kargo dalam proses pengiriman logistik haji.

Baca Juga:

"Paket dengan berat aktual hingga 3 kilogram dicatat hanya 1 kilogram dalam sistem logistik resmi PT Pos Indonesia. Praktik manipulasi ini diduga dilakukan secara masif dan sistematis oleh sejumlah petugas kargo haji," ungkap Arifin.

Menurut Arifin, temuan tersebut tidak hanya mencerminkan pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Arifin menilai, dugaan korupsi ini bukan hanya merugikan PT Pos Indonesia sebagai BUMN, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Ini bukan sekadar penyimpangan internal, tapi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola perusahaan negara," tegas Arifin.

Ia juga meminta agar PT Pos Indonesia segera melakukan evaluasi internal dan membuka ruang kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mempercepat proses investigasi.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara nasional apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejagung dan manajemen PT Pos Indonesia.

"Kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan menekan penegakan hukum yang bebas dari intervensi serta kepentingan," tandasnya.

KAKI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kepentingan jemaah haji.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
Penjualan Tanah HGU PTPN-1, Kejagung Diminta Periksa Erick Thohir
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Eks Kapolres Tapsel Terseret Kasus Proyek Jalan Sipiongot, Palaon Harahap: Jangan Ada "The Power of Opini", Kawal Kasus Ini Secara Objektif
Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Wafat di Usia 72 Tahun
Indonesia, Surga para Koruptor?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru