JAKARTA — Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan PT Pos Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan pengiriman kargohaji.
Laporan tersebut telah diterima Kejagung pada 22 September 2025.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/10/2025), mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik manipulasi berat barang kargo dalam proses pengiriman logistik haji.
"Paket dengan berat aktual hingga 3 kilogram dicatat hanya 1 kilogram dalam sistem logistik resmi PT Pos Indonesia. Praktik manipulasi ini diduga dilakukan secara masif dan sistematis oleh sejumlah petugas kargohaji," ungkap Arifin.
Menurut Arifin, temuan tersebut tidak hanya mencerminkan pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Arifin menilai, dugaan korupsi ini bukan hanya merugikan PT Pos Indonesia sebagai BUMN, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Ini bukan sekadar penyimpangan internal, tapi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola perusahaan negara," tegas Arifin.
Ia juga meminta agar PT Pos Indonesia segera melakukan evaluasi internal dan membuka ruang kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mempercepat proses investigasi.
Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara nasional apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejagung dan manajemen PT Pos Indonesia.
"Kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan menekan penegakan hukum yang bebas dari intervensi serta kepentingan," tandasnya.
KAKI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kepentingan jemaah haji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pos Indonesia maupun Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini akan terus dipantau dan dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Untuk laporan investigatif atau tanggapan dari PT Pos Indonesia, redaksi akan memperbarui berita seiring perkembangan informasi.*