BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Diselipkan dalam Jerigen di Truk Jeruk, Penyelundupan 12 Kg Sabu Digagalkan Polres Jakpus

S. Erfan Nurali - Rabu, 08 Oktober 2025 10:31 WIB
Diselipkan dalam Jerigen di Truk Jeruk, Penyelundupan 12 Kg Sabu Digagalkan Polres Jakpus
Tiga tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA PUSAT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua jerigen berwarna biru yang disamarkan di antara muatan truk pengangkut buah jeruk.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek, setelah petugas melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Baca Juga:

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38).

Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

"Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menyelipkan dua jerigen berisi sabu di antara tumpukan jeruk dalam truk. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan langsung menghentikan truk di jalan tol," kata Susatyo dalam konferensi pers, Senin (7/10/2025).

Barang bukti yang disita polisi antara lain 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut jeruk, dan dua jerigen warna biru yang dijadikan wadah untuk menyembunyikan sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut bernilai miliaran rupiah dan jika lolos, berpotensi beredar luas ke berbagai wilayah Indonesia dalam bentuk paket-paket kecil.

"Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba," tegas Wisnu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bawa Nasi, Isinya Ganja! IRT Diamankan Saat Besuk Suami di Rutan Tanjung Pura
Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain dalam 3 Bulan Terakhir
Solar Langka, Jalan Macet! Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU Bandar Lampung
Rekonstruksi Pemikiran Ulama Abdurrauf As-Singkili dalam Membangun Aceh Berbasis Ilmu, Adab, dan Keadilan
BRIN Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Akses Pendidikan Astronomi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru