Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek senilai Rp 231,8 miliar itu sarat pelanggaran.
Setelah survei lapangan, Topan Ginting memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Kirun sebagai rekanan tanpa proses lelang terbuka.
Skema e-katalog juga diduga direkayasa agar PT DNG keluar sebagai pemenang.
Topan pun diduga menerima fee awal Rp 2 miliar dari total komitmen suap yang ditaksir mencapai Rp 9–11 miliar, atau sekitar 4-5 persen dari nilai proyek.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim juga mendengar keterangan dari dua saksi lain, yakni Bobby Dwi Kussoctavianto, pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua, dan Alexander Meliala.
Sementara di kursi terdakwa, hadir dua direktur perusahaan pemenang tender, yaitu Muhammad Akhirun Piliang (PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (PT Rona Mora).
Kelima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini adalah:
- Topan Ginting – Mantan Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto – Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang – Dirut PT DNG
- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
Persidangan lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.*
(tm/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.