BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Uang Negara RP 7,4 Miliar Kembali! Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol Raksasa

Ahmad Yani Setiawan - Kamis, 09 Oktober 2025 12:00 WIB
Uang Negara RP 7,4 Miliar Kembali! Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol Raksasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penanganan pada korupsi proyek pembangunan jalan tol pada Kamis (9/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200).

Hingga saat ini, total pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka mencapai Rp11,14 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung menjelaskan, salah satu tersangka baru saja menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp6 miliar, sehingga total dana yang telah dikembalikan tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar.

Baca Juga:

"Dengan penyerahan ini, total pengembalian dari seluruh tersangka mencapai Rp11,14 miliar. Seluruh dana tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI)," ujar Kasidik dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejati Lampung menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, dengan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara (asset recovery) berjalan maksimal.

"Kami terus menelusuri aset-aset tersangka dan mendalami keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dalam penyidikan terhadap tersangka berinisial IN," tambah Kasidik.

Keberhasilan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada aspek pemidanaan semata, tetapi juga berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

Kejati Lampung memastikan akan menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.

"Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas perwakilan Kejati Lampung.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Kepri Gandeng PPATK :Korupsi Disikat, Aset Negara Kembali! Kejati Kepri Catat Capaian Tertinggi Pemulihan Aset
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Geger Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Lampung, DPRD Sebut Masih Dibahas di KUA-PPAS
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak
Ketum PWDPI Soroti Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung Kepada Kejati dan Polda Diduga Jatah Pengamanan
Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land, Kejati Sumut Periksa 70 Saksi dan Dalami Dokumen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru