BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Pengacara Silfester Klaim Kasus Fitnah Jusuf Kalla Sudah Kedaluwarsa: Eksekusi Tak Perlu Dilakukan

Adam - Kamis, 09 Oktober 2025 14:51 WIB
Pengacara Silfester Klaim Kasus Fitnah Jusuf Kalla Sudah Kedaluwarsa: Eksekusi Tak Perlu Dilakukan
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dikonfirmasi masih berada di Jakarta meski Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mencari untuk mengeksekusi putusan hukum terhadapnya.

Komisaris ID FOOD itu sebelumnya dikabarkan menghindari eksekusi dengan kabur ke luar negeri, namun pengacara Silfester, Lechumanan, membantah hal tersebut.

"Pak Silfester pada intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," ujar Lechumanan usai mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).

Baca Juga:

Lechumanan juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester terkait kasus dugaan fitnah tidak dapat dilakukan oleh Kejaksaan karena masa kedaluwarsa perkara tersebut.

Hal ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI).

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester.

Kejaksaan bahkan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Jaksa Agung usai peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan pada Selasa (2/9).

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, anak Wakil Presiden Jusuf Kalla, terhadap Silfester pada 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam sebuah orasi.

Silfester dalam orasinya menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pada 30 Juli 2018, Silfester dijatuhi vonis satu tahun penjara, yang kemudian diperkuat di tingkat banding pada Oktober 2018.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Permohonan PK Silfester Matutina Resmi Gugur, Hakim: Tidak Bersungguh-sungguh Hadiri Sidang
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata: “Jangan Hanya Menang di Atas Kertas”
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa, Kejagung Diminta Segera Eksekusi
Ajukan PK Tak Halangi Eksekusi, Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru