BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Gara-Gara Polemik Ijazah Jokowi, Advokat Gugat UU KIP ke MK

Adam - Jumat, 10 Oktober 2025 21:08 WIB
Gara-Gara Polemik Ijazah Jokowi, Advokat Gugat UU KIP ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Advokat asal Makassar, Komardin, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta agar ijazah dan skripsi pejabat serta mantan pejabat negara tidak lagi tergolong sebagai informasi tertutup dan dapat diakses oleh publik.

Permohonan itu diajukan karena Komardin menilai kerap terjadi kegaduhan di masyarakat akibat dugaan keaslian ijazah yang tidak transparan.

Baca Juga:

Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sosial dan ekonominya.

"Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Sering ada demo, perdebatan, dan sebagainya," ujar Komardin dalam sidang perdana uji materi perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pernyataan Komardin itu langsung ditanggapi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang Panel 2.

"Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi, Pak?" tanya Saldi.

"Ya, betul," jawab Komardin.

Dalam permohonannya, Komardin juga menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia menilai masalah tersebut berlarut karena pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tidak bersedia memberikan keterangan atau bukti yang dapat mengakhiri spekulasi publik.

"Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan agar kegaduhan dapat dicegah," ujarnya.

Menurut Komardin, keterbukaan informasi mengenai ijazah pejabat publik adalah bagian dari prinsip transparansi dalam demokrasi.

Ia menilai, selama ini peraturan dalam UU KIP menjadi penghalang akses masyarakat terhadap informasi tersebut.

Dalam uji materi ini, Komardin mempersoalkan tiga ketentuan dalam UU KIP:
- Pasal 17 huruf g, yang menyebut informasi publik dapat dikecualikan bila mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, termasuk wasiat.
- Pasal 17 huruf h angka 5, yang menyatakan informasi yang menyangkut kegiatan pendidikan formal/nonformal seseorang merupakan catatan pribadi.
- Pasal 18 ayat (2) huruf a, yang menyebut bahwa informasi pribadi hanya bisa dibuka apabila pihak terkait memberikan persetujuan tertulis.

Komardin meminta Mahkamah agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan terhadap dokumen akademik pejabat publik, seperti ijazah dan skripsi, yang menurutnya berkaitan langsung dengan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Informasi tersebut penting untuk diuji keasliannya, baik oleh lembaga berwenang maupun melalui proses hukum," tegasnya.

Komardin dikenal sebagai advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia aktif menyuarakan isu-isu publik, termasuk yang berkaitan dengan transparansi pejabat negara.

Sidang uji materi ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap legal standing dan materi permohonan.

Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen pemohon sebelum menentukan apakah perkara layak untuk disidangkan lebih lanjut.*


(tb/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kini UMKM dan Koperasi Bisa Dapat Izin Tambang!
Wacana Produk Tanpa Sertifikat Halal Jadi Ilegal 2026, DPR: Ngawur dan Sembrono!
Jika Hayati Punya Pilihan: Membaca Patriarki di Balik *Tenggelamnya Kapal Van der Wijck
Pelanggan Indibiz Mengeluh: Jaringan Mati, Kerugian Ekonomi Menggunung
Pemprov Sumut Siapkan Lima Langkah Strategis Hadapi Musim Hujan, Waspada Banjir dan Longsor
Kabar “Nonjob” ASN Lampung Utara Terungkap, Ternyata Hanya Kembali ke Fungsional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru