DPRD Batubara Awasi Penggunaan Dana TKD Rp165,9 Miliar, Eksekutif Tak Libatkan dalam Pembahasan
BATUBARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Transfer
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Advokat asal Makassar, Komardin, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta agar ijazah dan skripsi pejabat serta mantan pejabat negara tidak lagi tergolong sebagai informasi tertutup dan dapat diakses oleh publik.
Permohonan itu diajukan karena Komardin menilai kerap terjadi kegaduhan di masyarakat akibat dugaan keaslian ijazah yang tidak transparan.Baca Juga:
Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sosial dan ekonominya.
"Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Sering ada demo, perdebatan, dan sebagainya," ujar Komardin dalam sidang perdana uji materi perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan Komardin itu langsung ditanggapi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang Panel 2.
"Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi, Pak?" tanya Saldi.
"Ya, betul," jawab Komardin.
Dalam permohonannya, Komardin juga menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menilai masalah tersebut berlarut karena pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tidak bersedia memberikan keterangan atau bukti yang dapat mengakhiri spekulasi publik.
"Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan agar kegaduhan dapat dicegah," ujarnya.
Menurut Komardin, keterbukaan informasi mengenai ijazah pejabat publik adalah bagian dari prinsip transparansi dalam demokrasi.
Ia menilai, selama ini peraturan dalam UU KIP menjadi penghalang akses masyarakat terhadap informasi tersebut.
Dalam uji materi ini, Komardin mempersoalkan tiga ketentuan dalam UU KIP:
- Pasal 17 huruf g, yang menyebut informasi publik dapat dikecualikan bila mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, termasuk wasiat.
- Pasal 17 huruf h angka 5, yang menyatakan informasi yang menyangkut kegiatan pendidikan formal/nonformal seseorang merupakan catatan pribadi.
- Pasal 18 ayat (2) huruf a, yang menyebut bahwa informasi pribadi hanya bisa dibuka apabila pihak terkait memberikan persetujuan tertulis.
Komardin meminta Mahkamah agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan terhadap dokumen akademik pejabat publik, seperti ijazah dan skripsi, yang menurutnya berkaitan langsung dengan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Informasi tersebut penting untuk diuji keasliannya, baik oleh lembaga berwenang maupun melalui proses hukum," tegasnya.
Komardin dikenal sebagai advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia aktif menyuarakan isu-isu publik, termasuk yang berkaitan dengan transparansi pejabat negara.
Sidang uji materi ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap legal standing dan materi permohonan.
Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen pemohon sebelum menentukan apakah perkara layak untuk disidangkan lebih lanjut.*
(tb/a008)
BATUBARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Transfer
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim peneliti Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tingkat Provinsi Aceh untuk mematang
PARIWISATA
SIMEULUE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Aceh, Sela
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin, menyoroti aturan mengenai pemblokiran rekening dalam Ki
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keberanian seorang pemimpin untuk mendengar dan memahami langsung kondisi masyarak
NASIONAL
MBAY Presiden Prabowo Subianto memuji Bupati Nagekeo Simplisius Donatus saat memimpin rapat koordinasi penanganan gempa Flores di Mbay, Ka
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi terkait video viral yang memuat pernyataannya soal kemungkinan perce
POLITIK
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah turun menjadi 37 pada Agustus 2026. Angka tersebut merupakan hasil survei ter
NASIONAL
JAKARTA Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan kenaikan suku bunga bukan satusatunya cara untuk meredam tekanan i
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online berencana bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada
NASIONAL