Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menilai, selama ini peraturan dalam UU KIP menjadi penghalang akses masyarakat terhadap informasi tersebut.
Dalam uji materi ini, Komardin mempersoalkan tiga ketentuan dalam UU KIP:
- Pasal 17 huruf g, yang menyebut informasi publik dapat dikecualikan bila mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, termasuk wasiat.
- Pasal 17 huruf h angka 5, yang menyatakan informasi yang menyangkut kegiatan pendidikan formal/nonformal seseorang merupakan catatan pribadi.
- Pasal 18 ayat (2) huruf a, yang menyebut bahwa informasi pribadi hanya bisa dibuka apabila pihak terkait memberikan persetujuan tertulis.
Komardin meminta Mahkamah agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan terhadap dokumen akademik pejabat publik, seperti ijazah dan skripsi, yang menurutnya berkaitan langsung dengan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Informasi tersebut penting untuk diuji keasliannya, baik oleh lembaga berwenang maupun melalui proses hukum," tegasnya.
Komardin dikenal sebagai advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia aktif menyuarakan isu-isu publik, termasuk yang berkaitan dengan transparansi pejabat negara.
Sidang uji materi ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap legal standing dan materi permohonan.
Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen pemohon sebelum menentukan apakah perkara layak untuk disidangkan lebih lanjut.*
(tb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.