
Pablo Benua dan Rey Utami Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
DEPOK Artis sekaligus pengusaha Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok dalam kasus du
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN — Penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan kembali menuai sorotan publik. Tim penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis mengaku tidak diberikan akses untuk menemui klien mereka pada Sabtu (11/10/2025), meski telah mengajukan permintaan resmi.
Salah satu penasihat hukum, Hadi Alamsyah, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu klien mereka, berinisial DS, diduga mengalami penganiayaan di dalam sel tahanan pada Jumat malam (10/10/2025).
Baca Juga:Namun, kabar tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli pada Jumat malam. Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi itu dari beberapa sumber," ujar Hadi Alamsyah, Sabtu malam (11/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Hadi bersama tim hukum kemudian berkoordinasi dengan petugas Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kasat Tahti Iptu Aswin Harahap, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, dan Kanit Tipidter, sekitar pukul 15.30 WIB untuk memeriksa kondisi kliennya. Namun, permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.
Hadi menilai tindakan penghalangan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kekerasan terhadap para tahanan."Patut diduga kuat penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polres Padangsidimpuan itu berkaitan dengan penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawan," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah aparat yang menolak akses penasihat hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka untuk mendapat bantuan hukum.Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Sementara Pasal 55 KUHAP menegaskan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.
Hadi juga mengutip Pasal 69 dan 70 KUHAP, yang menegaskan hak penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara bebas dan memperoleh akses penuh terhadap kliennya sejak saat penangkapan atau penahanan."Kalau begini cara polisi menangani klien kami, publik patut khawatir. Jangan sampai nanti kita mendengar kabar duka dari empat aktivis yang ditahan," ucap Hadi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan serta pembatasan akses penasihat hukum tersebut.
DEPOK Artis sekaligus pengusaha Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok dalam kasus du
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi
Hukum dan KriminalJAKARTA Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Pu
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat
Hukum dan KriminalMERANGIN Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,1 mengguncang Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Senin (13/10) malam.adsense Gem
PeristiwaJAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika kini mengedep
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut positif rencana investasi yang akan dilakukan oleh Pemerint
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) sebagai salah satu strategi
PendidikanBINJAI Keberhasilan Kota Binjai dalam mencapai cakupan 100 imunisasi anak berstatus Zero Dose mendapat apresiasi dari Tim Penggerak Pem
KesehatanJAKARTA Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Disc Jockey (DJ) Panda
Entertainment