BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Langgar KUHAP? Kuasa Hukum Tak Diberi Akses Dampingi Aktivis yang Ditahan

Ronald Harahap - Minggu, 12 Oktober 2025 09:43 WIB
Langgar KUHAP? Kuasa Hukum Tak Diberi Akses Dampingi Aktivis yang Ditahan
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan kembali menuai sorotan publik. Tim penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis mengaku tidak diberikan akses untuk menemui klien mereka pada Sabtu (11/10/2025), meski telah mengajukan permintaan resmi.

Salah satu penasihat hukum, Hadi Alamsyah, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu klien mereka, berinisial DS, diduga mengalami penganiayaan di dalam sel tahanan pada Jumat malam (10/10/2025).

Baca Juga:
Namun, kabar tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli pada Jumat malam. Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi itu dari beberapa sumber," ujar Hadi Alamsyah, Sabtu malam (11/10/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Hadi bersama tim hukum kemudian berkoordinasi dengan petugas Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kasat Tahti Iptu Aswin Harahap, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, dan Kanit Tipidter, sekitar pukul 15.30 WIB untuk memeriksa kondisi kliennya. Namun, permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.

Hadi menilai tindakan penghalangan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kekerasan terhadap para tahanan."Patut diduga kuat penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polres Padangsidimpuan itu berkaitan dengan penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawan," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah aparat yang menolak akses penasihat hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka untuk mendapat bantuan hukum.Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan bahwa tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.

Sementara Pasal 55 KUHAP menegaskan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.

Hadi juga mengutip Pasal 69 dan 70 KUHAP, yang menegaskan hak penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara bebas dan memperoleh akses penuh terhadap kliennya sejak saat penangkapan atau penahanan."Kalau begini cara polisi menangani klien kami, publik patut khawatir. Jangan sampai nanti kita mendengar kabar duka dari empat aktivis yang ditahan," ucap Hadi dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan serta pembatasan akses penasihat hukum tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan dari Kasat Tahti, Kasat Reskrim, dan Kapolres Padangsidimpuan guna memastikan kebenaran informasi dan menjamin hak-hak hukum para tahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Sekwan Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Polisi Pastikan karena Sakit
Bimtek di Luar Kota, Anggaran Membengkak: Siapa Diuntungkan?
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat UNAR Akhiri PBL dengan Aksi “Peduli Pantai” di Tapanuli Tengah
Operasi Antik Seulawah: Polisi Bireuen Ungkap Sindikat Ganja dengan Mesin Press dan Timbangan Digital
Polres Metro Jakarta Timur Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Ormas Bang Japar Nyatakan Dukungan Penuh
Kapolres Padangsidimpuan Akui Tahan Empat Oknum LSM Tersangka Dugaan Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru