BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Pemerintah Gugat Hotel Sultan Tuntut Bayar Royalti Rp742,5 Miliar atas Penggunaan Lahan GBK

Raman Krisna - Senin, 13 Oktober 2025 23:00 WIB
Pemerintah Gugat Hotel Sultan Tuntut Bayar Royalti Rp742,5 Miliar atas Penggunaan Lahan GBK
Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. (foto: Dok. Hotel Sultan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunggakan pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan total tagihan royalti beserta bunga dan denda mencapai sekitar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar untuk periode 2007-2023, selama 16 tahun.

"Perhitungan royalti ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan penghitungan berdasarkan tarif dan landasan hukum yang ada," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:

Sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Pada hari ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono, hadir sebagai saksi ahli.

Maria menjelaskan bahwa penggunaan tanah hak pengelolaan harus dibarengi dengan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan.

"Royalti adalah istilah umum. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai 1965, penggunaan tanah yang bukan milik sendiri harus membayar sejumlah uang, baik disebut royalti, tarif, atau uang pemasukan," jelas Maria.

Maria menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penentuan tarif atau uang pemasukan atas penggunaan tanah tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membantah klaim pemerintah. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menuntut pembayaran royalti tersebut.

"Tidak ada dasar hukum untuk kontribusi yang disebut royalti kepada negara secara sepihak," ujar Hamdan.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, pemerintah meminta majelis hakim menyatakan PT Indobuildco lalai memenuhi kewajibannya membayar royalti sebesar 45.356.473 dolar AS, termasuk bunga dan denda, atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di kawasan GBK sejak 4 Maret 2007 hingga 3 Maret 2023.

Pemerintah juga menuntut pengenaan denda berupa uang paksa sebesar Rp300 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran royalti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai tagihan yang sangat besar serta dampaknya terhadap pengelolaan lahan negara di kawasan strategis seperti GBK.*


(tb/a008)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Transfer Daerah Disebut Dipangkas, Istana: Bukan! Kami Ubah Skema Penyalurannya
Isi Rapat  DPR dan Menteri Terungkap! Bahas Politik, Ekonomi, dan Keamanan Nasional!
Kutip Berita Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Royalti di UU Hak Cipta Baru!
Ada Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, Komite Reformasi Kepolisian akan Dilantik Pekan Depan oleh Presiden Prabowo
Mensesneg: Jangan Dimaknai Senior Kurang dari Junior
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Istana: Ada Kemungkinan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru