
Pablo Benua dan Rey Utami Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
DEPOK Artis sekaligus pengusaha Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok dalam kasus du
Hukum dan KriminalJAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunggakan pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan total tagihan royalti beserta bunga dan denda mencapai sekitar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar untuk periode 2007-2023, selama 16 tahun.
"Perhitungan royalti ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan penghitungan berdasarkan tarif dan landasan hukum yang ada," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).Baca Juga:
Sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Pada hari ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono, hadir sebagai saksi ahli.
Maria menjelaskan bahwa penggunaan tanah hak pengelolaan harus dibarengi dengan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan.
"Royalti adalah istilah umum. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai 1965, penggunaan tanah yang bukan milik sendiri harus membayar sejumlah uang, baik disebut royalti, tarif, atau uang pemasukan," jelas Maria.
Maria menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penentuan tarif atau uang pemasukan atas penggunaan tanah tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membantah klaim pemerintah. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menuntut pembayaran royalti tersebut.
"Tidak ada dasar hukum untuk kontribusi yang disebut royalti kepada negara secara sepihak," ujar Hamdan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pemerintah meminta majelis hakim menyatakan PT Indobuildco lalai memenuhi kewajibannya membayar royalti sebesar 45.356.473 dolar AS, termasuk bunga dan denda, atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di kawasan GBK sejak 4 Maret 2007 hingga 3 Maret 2023.
Pemerintah juga menuntut pengenaan denda berupa uang paksa sebesar Rp300 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran royalti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai tagihan yang sangat besar serta dampaknya terhadap pengelolaan lahan negara di kawasan strategis seperti GBK.*
(tb/a008)
DEPOK Artis sekaligus pengusaha Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok dalam kasus du
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi
Hukum dan KriminalJAKARTA Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Pu
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat
Hukum dan KriminalMERANGIN Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,1 mengguncang Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Senin (13/10) malam.adsense Gem
PeristiwaJAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika kini mengedep
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut positif rencana investasi yang akan dilakukan oleh Pemerint
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) sebagai salah satu strategi
PendidikanBINJAI Keberhasilan Kota Binjai dalam mencapai cakupan 100 imunisasi anak berstatus Zero Dose mendapat apresiasi dari Tim Penggerak Pem
KesehatanJAKARTA Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Disc Jockey (DJ) Panda
Entertainment