ASN di Sibolga Diduga Curi Kabel Anti Petir Milik Negara, Kerugian Capai Rp60 Juta
SIBOLGA Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terbaru, sebanyak 18 bidang tanah disita dari tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (13/10/2025) di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan penambahan tersebut, total aset tanah yang telah disita dari Jamal Shodiqin kini mencapai 44 bidang.Baca Juga:
"Kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan terhadap 18 aset berupa bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
KPK menduga kuat aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan JS bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker.
Dalam kasus ini, Jamal Shodiqin disebut turut mengelola aset untuk tersangka lain, Haryanto (HY), mantan Direktur PPTKA yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Haryanto diduga sebagai pihak penerima aliran dana terbesar, yakni sekitar Rp18 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA sejak tahun 2019 hingga 2024.
"Di satu sisi, banyak pekerja kita berjuang menabung sedikit demi sedikit untuk memiliki tanah. Namun di sisi lain, ada oknum yang dari hasil dugaan pemerasannya bisa membeli puluhan bidang tanah," sindir Budi Prasetyo.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa para tersangka secara sistematis mempersulit proses pengajuan RPTKA bagi pihak yang tidak memberikan "uang pelicin".
Dana yang terkumpul selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Sebagian dari dana tersebut didistribusikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Total uang yang diduga dibagikan mencapai Rp8,94 miliar.
Selain itu, KPK juga mencatat adanya pengembalian dana dari pihak-pihak terkait dengan total mencapai Rp8,61 miliar hingga saat ini.
SIBOLGA Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Horas Bangso Batak (HBB) terus berperan dalam melestarikan budaya sekaligus mem
PEMERINTAHAN
MEDAN Persiapan menyambut kelahiran anak tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan medis dan kesehatan fisik. Kesiapan mental serta dukun
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiy
PENDIDIKAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor meminta proyek perubahan yang disusun peserta Pelatihan Kepemim
PEMERINTAHAN
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polri resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) Tahun Ajaran 2027/2028. Penerimaa
PENDIDIKAN
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL