BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Sadis di Villa Munggu Bali: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Fira - Rabu, 15 Oktober 2025 22:14 WIB
Kasus Pembunuhan Sadis di Villa Munggu Bali: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Kejari Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang menewaskan WNA asal Australia, Zivan Radmanovic, Rabu (15/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang menewaskan WNA asal Australia, Zivan Radmanovic, dan menyebabkan rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu (15/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan, pelimpahan dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Badung, dan mencakup tiga tersangka: Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Pea-I Middlemore Tupou.

Baca Juga:

"Ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap dua WNA asal Australia yang terjadi pada 14 Juni 2025 di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung," terang Ancana.

Peristiwa pembunuhan yang sempat menggegerkan kawasan pariwisata Bali ini menewaskan Zivan Radmanovic, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, selamat namun mengalami luka serius.

Ancana menyebutkan, dalam pengembangan penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah menyusun dan melaksanakan pembunuhan secara terencana.

Salah satu tersangka, Darcy Francesco Jenson, juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Darcy Francesco Jenson dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan berencana dengan turut serta),
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (pembunuhan),
- Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP (percobaan pembunuhan),
- serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Sementara Mevlut Coskun dan Pea-I Middlemore Tupou dijerat dengan pasal serupa:
- Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
- dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancana menyatakan bahwa kejaksaan telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Print-2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print-2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.

Guna menghindari risiko gangguan selama proses hukum, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A.

"Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," pungkas Gde Ancana.

Kasus ini menjadi sorotan publik internasional karena melibatkan WNA asal Australia dan dugaan keterlibatan kelompok terorganisir.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan tegas, adil, dan transparan.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Belawan Resahkan Warga, Kebal Hukum?
Bahlil Ungkap 7 Staf Ditjen Minerba Diperiksa Hukum, Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Tambang Nakal
Konferensi APHK di Surabaya, Yusril Tekankan Hukum Perdata Harus Selaras Kebutuhan Masyarakat
Siap Diperiksa, DJ Panda Hormati Proses Hukum Terkait Laporan Erika Carlina
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
DJ Panda Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru