BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Kasus Rahmadi, Bid Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Kompol Dedi Kurniawan Lewat Sidang Etik

Zulkarnain - Kamis, 16 Oktober 2025 13:23 WIB
Kasus Rahmadi, Bid Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Kompol Dedi Kurniawan Lewat Sidang Etik
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang etik itu setelah mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Sidang ini terkait laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang etik itu setelah mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10).

Baca Juga:

"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, Kamis (16/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan Rahmadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Menurut Umar, penanganan kasus oleh Bid Propam terkesan lambat dan kurang maksimal. "Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan, tapi Bid Propam masih setengah hati," katanya.

Selain dugaan penganiayaan, laporan juga menyoroti hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.

Uang tersebut raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.

Keanehan dalam penangkapan ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.

Victor Topan Ginting juga terdengar mengingatkan Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah "dikantongi".

Menurut Umar, video tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat rekayasa. "Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui.

Bahkan dia sempat memohon kepada keluarga agar tidak melaporkan kehilangan uang," kata Umar. Uang tersebut diketahui mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama Boru Purba.

Ironisnya, Rahmadi kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus semakin kuat.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Hindari Lokasi Ini! Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Sambut HUT TNI ke-80 di Kawasan Monas
Menkes Minta Puskesmas dan Dinkes Laporkan Kasus Keracunan MBG Secara Rutin
Jasamarga Tutup Sementara Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota untuk Pekerjaan Konstruksi
Wanita Honorer di Madina Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres, Terlapor Diduga Dorong Korban hingga Terjatuh
Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha, Resbob dan Bigmo Dipanggil ke Bareskrim Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru