BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

PPK BBPJN Sumut Akui Terima Suap Rp1,05 Miliar dari Dirut PT DNG: “Kalau Tak Diberi, Dipersulit”

Adelia Syafitri - Kamis, 16 Oktober 2025 20:03 WIB
PPK BBPJN Sumut Akui Terima Suap Rp1,05 Miliar dari Dirut PT DNG: “Kalau Tak Diberi, Dipersulit”
Dicky Erlangga, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, dan Heliyanto (dari kiri ke kanan) saat dihadirkan di persidangan, Kamis (16/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima komitmen fee sebesar Rp1,05 miliar dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG).

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan nasional di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Heliyanto menyatakan uang tersebut diterima secara bertahap, baik sebelum maupun sesudah proyek dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Rona Na Mora Grup.

Baca Juga:

"Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transfer ke rekening pribadi saya," ujar Heliyanto.

Heliyanto secara blak-blakan mengaku bahwa permintaan uang tersebut berasal dari dirinya sendiri.

Ketika ditanya oleh penasihat hukum terdakwa apa yang akan terjadi jika uang tidak diberikan, ia menjawab singkat:

"Ya dipersulit."

Tak hanya dirinya, Heliyanto juga menyebut stafnya Umar Hadi menerima Rp143 juta dari Kirun, yang disebut digunakan untuk operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.

Dalam kesaksian yang menghebohkan, Heliyanto membeberkan adanya budaya "jatah" di lingkungan PJN Wilayah I Sumatera Utara, di mana setiap PPK diduga mendapat jatah 1 persen dari nilai proyek, sementara Kepala Satker dan Kepala Balai mendapat bagian lebih besar.

"Ini sudah jadi kebiasaan. PPK dapat 1 persen dari nilai proyek, sedangkan Satker dan Kepala Balai di atas saya," ujarnya.

Heliyanto juga mengaku pernah menerima Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana, perusahaan lain yang juga menangani proyek jalan di wilayahnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Medan, Heliyanto mengungkap bahwa perintah memenangkan PT DNG dan PT Rona Na Mora datang dari Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keterangan Berubah-ubah, Eks Pejabat BBPJN Sumut Dicecar Hakim di Sidang Suap PT DNG
Viral Pohon Pisang di Jalan Rusak, Desa Pahang dan Benteng Kompak Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Heliyanto Akui Terima Suap Rp1 Miliar, Proyek Jalan Sumut Terseret Korupsi
Mukhtarudin Pastikan PMI Diah Ayu Kurniasari Segera Dipulangkan dan Dapat Perlindungan Aman
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Batu Bara Tanam Pohon Pisang sebagai Bentuk Protes
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Bali, Warga Diminta Waspada Jalan Licin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru