2 Mobil Terlibat Kecelakaan di Toba yang Tewaskan 2 Mahasiswi, Polisi Buru Kedua Pengemudi
TOBA Dua mahasiswa, Ruth Aprina (18) dan Lia Franika Sitorus (26), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan d
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang berlangsung sejak 2017.
Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
"Dalam kerja sama ini, setiap satu kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar tiga gram," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).Baca Juga:
Padahal, lanjut Budi, seharusnya proses pengolahan satu kilogram anode logam menghasilkan logam mulia berupa emas dan perak.
Namun dalam kenyataannya, hasil pengolahan oleh PT LCM hanya mencakup emas dalam jumlah minimal, tanpa adanya logam perak.
"Output-nya hanya emas sekitar tiga gram. Seharusnya ada perak juga sebagai hasil pengolahan. Hal inilah yang menjadi indikasi kuat kerugian negara dalam kerja sama tersebut," jelasnya.
KPK menyebut PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
Penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak secara perorangan.
Salah satu pihak yang sudah divonis adalah mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, yang dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, ia menggugat melalui praperadilan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL mengabulkan gugatannya serta membatalkan status tersangkanya.
Meski begitu, KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kuat keterlibatannya dalam skema yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.
KPK menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur korporasi.
"Penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi menunjukkan komitmen KPK dalam menindak pelaku kejahatan korporasi. Kami tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menindak korporasi yang merugikan negara," tambah Budi.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana serta peran pihak internal lainnya di PT Antam maupun pihak eksternal yang diduga terlibat dalam kerja sama bermasalah tersebut.*
(at/a008)
TOBA Dua mahasiswa, Ruth Aprina (18) dan Lia Franika Sitorus (26), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan d
PERISTIWA
LANGKAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membantah pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang mengaku didatan
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polres Tanjungbalai memeriksa seorang oknum polisi yang diamankan warga setelah ditemukan berada di dalam mobil bersama dua perem
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait banjir, jalan rusak, drainase, bantuan sosial hingga pelayanan administrasi kependuduk
PEMERINTAHAN
OlehAhkam JayadiTINDAK pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggunc
OPINI
JAKARTA Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan nama Jule ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan vape yang mengandung eto
ENTERTAINMENT
MEDAN Nama SM Amin Nasution kembali diusulkan untuk diabadikan sebagai nama salah satu ruas jalan di Kota Medan. Usulan tersebut mendapa
SOSOK
TEKNOLOGI Xiaomi 18 Pro kembali menjadi sorotan setelah foto perangkat dalam kondisi nyata beredar di internet.Bocoran tersebut memperli
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mendeteksi sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lah
PERISTIWA
MEDAN Sesosok jenazah lakilaki ditemukan mengapung di perairan depan Gudang BSA, Bagan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 19 Sept
PERISTIWA