Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro, yang diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada 14 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Delpedro meminta agar Menko Yusril menjamin kehadiran para penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O. Semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril meminta Delpedro dan rekan-rekannya untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan, bukan pada kehadiran pihak termohon atau kuasa hukumnya.
Menurut dia, kehadiran termohon, dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sudah diatur.
"Siapa yang hadir di persidangan, apakah penyidik atau bukan, tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusril memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan, meski mungkin tidak pada panggilan pertama.
"Pada panggilan pertama bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi jika absen," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sehingga semua pihak harus menyiapkan argumen dan dokumen pendukung secara matang dan tepat sasaran.
Selain itu, Yusril mengimbau agar gugatan yang diajukan tidak mencampurkan antara hukum formal dan hukum materiil, serta tidak masuk ke dalam pokok perkara yang masih berada dalam ranah penyidikan.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang dapat diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Yusril.
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
Nasional
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
Ekonomi
MEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
Nasional
MEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
Pendidikan
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan Kriminal
SIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
Pemerintahan
TERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional