Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro, yang diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada 14 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Delpedro meminta agar Menko Yusril menjamin kehadiran para penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O. Semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril meminta Delpedro dan rekan-rekannya untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan, bukan pada kehadiran pihak termohon atau kuasa hukumnya.
Menurut dia, kehadiran termohon, dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sudah diatur.
"Siapa yang hadir di persidangan, apakah penyidik atau bukan, tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusril memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan, meski mungkin tidak pada panggilan pertama.
"Pada panggilan pertama bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi jika absen," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sehingga semua pihak harus menyiapkan argumen dan dokumen pendukung secara matang dan tepat sasaran.
Selain itu, Yusril mengimbau agar gugatan yang diajukan tidak mencampurkan antara hukum formal dan hukum materiil, serta tidak masuk ke dalam pokok perkara yang masih berada dalam ranah penyidikan.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang dapat diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Yusril.
Diketahui, Delpedro Marhaen bersama sejumlah aktivis lainnya, termasuk Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, mengajukan praperadilan atas proses hukum dan penetapan mereka sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.*
(km/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA