DPD AMPI Apresiasi Respons Cepat Mangihut Sinaga dalam Menampung Aspirasi Warga Binjai
BINJAI DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Anggota Komisi III DPR RI,
POLITIK
DENPASAR — Seorang warga Jembrana, Ni Wayan Dontri, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lusiana Giron & Partners, secara resmi mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan atas keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7395/Desa Penyaringan miliknya.
Surat Keputusan BPN bernomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut membatalkan sertifikat atas lahan seluas 17.700 meter persegi yang telah dimiliki Dontri sejak 19 Desember 2018.
Veronika L. Giron, S.H., kuasa hukum Dontri, menilai pembatalan tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Baca Juga:
"Jika sudah melampaui masa lima tahun, maka pembatalan tidak dapat dilakukan secara administratif dan harus melalui pengadilan," ujar Veronika dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/10/2025).
Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Veronika menegaskan bahwa objek yang telah didaftarkan selama lebih dari lima tahun dan tidak disengketakan sebelumnya memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Dalam keterangannya, Veronika menyebut berdasarkan data peta bidang interaktif ATR/BPN dan aplikasi resmi "Sentuh Tanahku", lahan milik kliennya tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 05268, sedangkan lahan atas nama pihak lain, Sylvia Ekawati, tercatat dalam NIB 02393.
"Tidak ada indikasi overlapping (tumpang tindih), baik secara koordinat geografis maupun dalam sistem pertanahan nasional. Dengan demikian, SHM milik klien kami sah secara hukum dan masih terdaftar secara valid di ATR/BPN," tegasnya.
Melalui Surat Keberatan Nomor 07/SK-LGF/MD/VII/2025, pihak Dontri mengajukan tiga poin tuntutan kepada BPN Provinsi Bali:
- Meninjau kembali dan membatalkan SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025;
- Memulihkan status hukum SHM No.7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri;
- Melakukan evaluasi etik dan administrasi terhadap pejabat BPN yang menerbitkan keputusan tersebut.
"Langkah ini bukan hanya untuk membela hak klien kami, tetapi juga demi perlindungan hukum masyarakat agar tidak menjadi korban tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur," kata Veronika.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan tersebut.
Upaya redaksi untuk mengonfirmasi kepada pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.
Sejumlah pakar hukum agraria yang dimintai pendapat secara terpisah menilai, pembatalan sertifikat hak milik adalah tindakan serius yang harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
BINJAI DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Anggota Komisi III DPR RI,
POLITIK
SOLO Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai kubu Roy Suryo CS dalam kasus dugaan ijazah palsu, mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo (J
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa soliditas dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan Operasi Ketupat 2026,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional cukup dan aman untuk 2
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia teta
EKONOMI
NIAS UTARA Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) wilayah Kepulauan Nias melaporkan seorang Kepala Bidang (Kabid)
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera membangun Pe
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang a
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot blong, Kamis (12/3/2026), di
NASIONAL
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL