BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

BPN Bali Batalkan SHM Sah Setelah 5 Tahun, Warga Ajukan Keberatan dan Desak Evaluasi Pejabat

Ida Bagus Wedha - Jumat, 17 Oktober 2025 15:12 WIB
BPN Bali Batalkan SHM Sah Setelah 5 Tahun, Warga Ajukan Keberatan dan Desak Evaluasi Pejabat
Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR — Seorang warga Jembrana, Ni Wayan Dontri, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lusiana Giron & Partners, secara resmi mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan atas keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7395/Desa Penyaringan miliknya.

Surat Keputusan BPN bernomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut membatalkan sertifikat atas lahan seluas 17.700 meter persegi yang telah dimiliki Dontri sejak 19 Desember 2018.

Veronika L. Giron, S.H., kuasa hukum Dontri, menilai pembatalan tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:

"Jika sudah melampaui masa lima tahun, maka pembatalan tidak dapat dilakukan secara administratif dan harus melalui pengadilan," ujar Veronika dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/10/2025).

Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Veronika menegaskan bahwa objek yang telah didaftarkan selama lebih dari lima tahun dan tidak disengketakan sebelumnya memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Veronika menyebut berdasarkan data peta bidang interaktif ATR/BPN dan aplikasi resmi "Sentuh Tanahku", lahan milik kliennya tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 05268, sedangkan lahan atas nama pihak lain, Sylvia Ekawati, tercatat dalam NIB 02393.

"Tidak ada indikasi overlapping (tumpang tindih), baik secara koordinat geografis maupun dalam sistem pertanahan nasional. Dengan demikian, SHM milik klien kami sah secara hukum dan masih terdaftar secara valid di ATR/BPN," tegasnya.

Melalui Surat Keberatan Nomor 07/SK-LGF/MD/VII/2025, pihak Dontri mengajukan tiga poin tuntutan kepada BPN Provinsi Bali:
- Meninjau kembali dan membatalkan SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025;
- Memulihkan status hukum SHM No.7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri;
- Melakukan evaluasi etik dan administrasi terhadap pejabat BPN yang menerbitkan keputusan tersebut.

"Langkah ini bukan hanya untuk membela hak klien kami, tetapi juga demi perlindungan hukum masyarakat agar tidak menjadi korban tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur," kata Veronika.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan tersebut.

Upaya redaksi untuk mengonfirmasi kepada pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.

Sejumlah pakar hukum agraria yang dimintai pendapat secara terpisah menilai, pembatalan sertifikat hak milik adalah tindakan serius yang harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puan Soroti Kematian 7 PMI Asal Sumut di Kamboja: Desak Perombakan Sistem Perlindungan
Laporan Mangkrak 2 Tahun, Eks Polisi Tagih Keadilan atas Dugaan Penipuan Oknum Propam Polda Sumut
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Delpedro Marhaen Cs
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian
MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru