BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

BPN Bali Batalkan SHM Sah Setelah 5 Tahun, Warga Ajukan Keberatan dan Desak Evaluasi Pejabat

gusWedha - Jumat, 17 Oktober 2025 15:12 WIB
BPN Bali Batalkan SHM Sah Setelah 5 Tahun, Warga Ajukan Keberatan dan Desak Evaluasi Pejabat
Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Setiap keputusan administrasi yang berdampak pada hak warga harus dapat diuji melalui mekanisme hukum, baik keberatan administratif maupun gugatan ke PTUN. Ini bagian dari akuntabilitas publik," ujar seorang akademisi hukum dari Denpasar.

Kasus ini kembali membuka wacana pentingnya pembenahan tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama di wilayah dengan dinamika agraria tinggi seperti Bali.

Masyarakat berharap BPN tidak hanya bertindak sesuai regulasi, tetapi juga menjunjung prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puan Soroti Kematian 7 PMI Asal Sumut di Kamboja: Desak Perombakan Sistem Perlindungan
Laporan Mangkrak 2 Tahun, Eks Polisi Tagih Keadilan atas Dugaan Penipuan Oknum Propam Polda Sumut
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Delpedro Marhaen Cs
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian
MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru