DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Target Disahkan Segera
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
DENPASAR — Seorang warga Jembrana, Ni Wayan Dontri, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Lusiana Giron & Partners, secara resmi mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan atas keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7395/Desa Penyaringan miliknya.
Surat Keputusan BPN bernomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut membatalkan sertifikat atas lahan seluas 17.700 meter persegi yang telah dimiliki Dontri sejak 19 Desember 2018.
Veronika L. Giron, S.H., kuasa hukum Dontri, menilai pembatalan tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Baca Juga:
"Jika sudah melampaui masa lima tahun, maka pembatalan tidak dapat dilakukan secara administratif dan harus melalui pengadilan," ujar Veronika dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/10/2025).
Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Veronika menegaskan bahwa objek yang telah didaftarkan selama lebih dari lima tahun dan tidak disengketakan sebelumnya memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Dalam keterangannya, Veronika menyebut berdasarkan data peta bidang interaktif ATR/BPN dan aplikasi resmi "Sentuh Tanahku", lahan milik kliennya tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 05268, sedangkan lahan atas nama pihak lain, Sylvia Ekawati, tercatat dalam NIB 02393.
"Tidak ada indikasi overlapping (tumpang tindih), baik secara koordinat geografis maupun dalam sistem pertanahan nasional. Dengan demikian, SHM milik klien kami sah secara hukum dan masih terdaftar secara valid di ATR/BPN," tegasnya.
Melalui Surat Keberatan Nomor 07/SK-LGF/MD/VII/2025, pihak Dontri mengajukan tiga poin tuntutan kepada BPN Provinsi Bali:
- Meninjau kembali dan membatalkan SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025;
- Memulihkan status hukum SHM No.7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri;
- Melakukan evaluasi etik dan administrasi terhadap pejabat BPN yang menerbitkan keputusan tersebut.
"Langkah ini bukan hanya untuk membela hak klien kami, tetapi juga demi perlindungan hukum masyarakat agar tidak menjadi korban tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur," kata Veronika.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan tersebut.
Upaya redaksi untuk mengonfirmasi kepada pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.
Sejumlah pakar hukum agraria yang dimintai pendapat secara terpisah menilai, pembatalan sertifikat hak milik adalah tindakan serius yang harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
"Setiap keputusan administrasi yang berdampak pada hak warga harus dapat diuji melalui mekanisme hukum, baik keberatan administratif maupun gugatan ke PTUN. Ini bagian dari akuntabilitas publik," ujar seorang akademisi hukum dari Denpasar.
Kasus ini kembali membuka wacana pentingnya pembenahan tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama di wilayah dengan dinamika agraria tinggi seperti Bali.
Masyarakat berharap BPN tidak hanya bertindak sesuai regulasi, tetapi juga menjunjung prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.*
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
BATU BARA Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin meningkat seiring
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah tudingan bahwa dirinya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada sejumlah ruas Jalan Tol Trans
EKONOMI
SOLO Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi kediaman Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, K
POLITIK
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara terus menggencarkan distribusi minyak goreng merek Minyakita guna menjaga stabilitas har
EKONOMI
ACEH UTARA Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupate
NASIONAL
SUMATERA UTARA Menjelang arus mudik dan Lebaran 2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menggelar apel siaga di Rest Area KM 99 ruas tol
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya pemetaan rencana pembangunan daerah untuk men
PEMERINTAHAN