BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Denpasar, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi

Fira - Jumat, 17 Oktober 2025 16:15 WIB
Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Denpasar, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Konferensi pers, Jumat, 17 Oktober 2025. Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur.

Seorang pria berinisial Kas (26) ditangkap di kediamannya di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga:

Ia hadir didampingi Wakil Direktur, Kasubdit 1, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 978,08 gram sabu siap edar serta 2 butir ekstasi dengan berat total 0,90 gram. Barang bukti ini kami temukan di lokasi penangkapan," ungkap Kombes Radiant.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Menurut Kombes Radiant, tersangka menggunakan modus operandi menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan ekstasi (MDMA) untuk diedarkan ke konsumen.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar, ditambah sepertiga dari denda jika terbukti bersalah.

Menutup keterangan persnya, Kombes Radiant mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan sekitar.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin sepenuhnya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran gelap narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Bali.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Rahmadi, Bid Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Kompol Dedi Kurniawan Lewat Sidang Etik
23 Desa Masih Zona Merah Narkoba, Pemprov Sumut Perkuat Proteksi Dini
Kepala BNN Tegaskan: Pecandu Narkoba Prioritas Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Talawi, Tekakan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Operasi Antik Seulawah 2025: 154 Kg Ganja Disita, Ladang Dua Hektare Dimusnahkan
Ammar Zoni Diisolasi 40 Hari dan Dicabut Hak Bebas Bersyarat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru