
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, KPK menyisir sejumlah proyek lain yang dikerjakan oleh Muhammad Akhirun Piliang (KIR) alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, yang kini berstatus terdakwa.
"KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya, termasuk terkait dengan proyek-proyek di kabupaten dan kota lain yang dikerjakan oleh saudara KIR," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).Baca Juga:
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari beberapa lokasi untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di proyek infrastruktur lainnya yang dikendalikan Kirun.
Dalam persidangan kasus ini, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ikut disebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi, menyusul keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut anggaran proyek bermasalah itu tidak dialokasikan dalam APBD Murni 2025.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total anggaran sebesar Rp165 miliar.
Dana proyek diduga berasal dari pergeseran anggaran sejumlah dinas, yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan melalui proses perencanaan dan pengesahan anggaran yang semestinya.
Menanggapi keterlibatan Bobby, Budi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik masih fokus pada pendalaman peran para tersangka utama.
"Artinya kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk KPK untuk kemudian menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya yakni Muhammad Akhirun Piliang (Kirun) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) dari PT Rona Mora, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara tiga tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan ialah:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut (nonaktif)
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi