
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalMANDAILING NATAL — Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution resmi mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Elpi Yanti Harahap.
Pergantian jabatan dilakukan melalui acara serah terima jabatan (sertijab) tertutup di ruang kerja bupati pada Jumat siang (17/10).
Menariknya, prosesi sertijab tersebut digelar tanpa kehadiran pejabat lama Elpi Yanti Harahap. Posisi Plt Kadis PUPR Madina kini diisi oleh Ahmad Faisal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Baca Juga:
Sementara jabatan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang sebelumnya diemban Ahmad Faisal kini dipercayakan kepada Adi Wardhana, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Madina.
Pergantian ini dibenarkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Madina, Sahnan Pasaribu.
"Benar (diganti)," ujar Sahnan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10).
Namun, saat disinggung apakah pencopotan Elpi Yanti berkaitan dengan kasus dugaan suap yang mencuat di Pengadilan Tipikor Medan, Sahnan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dalam sertijab tersebut, Bupati Saipullah berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Saya mengharapkan pejabat yang ditugaskan dapat memimpin organisasi dengan baik tanpa mengabaikan tanggung jawab di tempat lain," ujar Saipullah.
Ia menegaskan, posisi jabatan di lingkungan pemerintahan bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Sertijab turut disaksikan oleh Pj Sekda Madina Sahnan Pasaribu, para asisten, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina.
Sebelumnya, nama Elpi Yanti Harahap sempat disebut dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10), Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, mengaku bahwa Elpi Yanti menerima aliran dana sebesar Rp7,27 miliar terkait proyek tersebut.
Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Madina pada 26 Juni lalu, tim penyidik sempat menggeledah rumah Elpi Yanti Harahap di Gunungtua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, pada 4 Juli 2025.
Hingga kini, pihak Pemkab Madina belum memberikan keterangan resmi apakah pergantian tersebut berkaitan langsung dengan perkembangan kasus dugaan suap yang sedang bergulir di Tipikor Medan.*
(M/006)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi