
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanKUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (21/10/2025) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan disaksikan sejumlah pihak dari lembaga perlindungan anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa mencederai martabat institusi kepolisian dan melanggar hak-hak dasar anak. Tidak ada alasan pembenar bagi perbuatan yang merusak masa depan korban," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menemukan keterlibatan Fajar dalam tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Aksi keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang setelah para korban dibawa oleh seorang mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani, yang bertindak sebagai perekrut korban.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami luka fisik serius berdasarkan hasil visum et repertum.
"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya akibat kekerasan seksual," ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.
Dalam sidang terpisah yang digelar pada hari yang sama, PN Kupang juga menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap Stefani Rehi Doko alias Fani.
Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa Stefani Rehi Doko," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.
Majelis hakim menyatakan Fani berperan aktif dalam merekrut dan menyerahkan tiga anak korban untuk dieksploitasi secara seksual oleh Fajar.
Selama sidang, Fani tampak tenang dan sesekali tersenyum saat mendengarkan putusan.
Melalui penasihat hukumnya, Velintia Latumahina, Fani menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, Yang Mulia," ujar Velintia kepada majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dan denda serupa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan mencoreng martabat perempuan serta anak-anak di NTT.
Kasus yang melibatkan perwira polisi aktif ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) NTT menilai putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.
"Vonis ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak di NTT yang selama ini rentan menjadi korban eksploitasi," ujar salah satu perwakilan LPAI Kupang usai sidang.
Pemerintah daerah pun diminta memperkuat pengawasan sosial dan edukasi perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.*
(bs/a008)
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & Teknologi