Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi terkait narasi yang disampaikan.
"Kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Polda Bali menghimbau pemilik akun agar melaporkan kasusnya secara resmi ke kepolisian, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui saluran resmi, antara lain: SPKT Polda Bali, SPKT Polres, Polsek, Hotline Kepolisian 110, atau Hotline Humas Pintar di 081330669898.
Polda Bali juga membuka kanal pengaduan melalui media sosial resmi, antara lain Instagram @poldabali, TikTok @poldabali_humas, Facebook Multimedia Polda Bali, dan X @poldabali.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran hukum yang dialami maupun ditemui. Polda Bali dan jajarannya siap menangani serta menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional dan transparan," tegas Ariasandy.
Melalui kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, Polda Bali berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengamanan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.*
(M/006)
Editor
:
Polda Bali Tindak Cepat Postingan Viral, Masyarakat Dihimbau Lapor Lewat Kanal Resmi