Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rincian penggunaan dana antara lain:
- US$8 juta untuk melunasi utang PT Pertagas Niaga oleh PT JGI dan PT SCI.
- US$2 juta untuk membayar pinjaman PT SCI di Bank BNI.
- US$5 juta untuk membayar utang PT Isar Aryaguna.
Sebagai jaminan atas pembayaran tersebut, IAE menyerahkan akta jaminan fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar pada Desember 2017.
KPK juga mengungkap adanya praktik gratifikasi dalam bentuk "biaya komitmen" senilai SGD500.000 yang diserahkan oleh Arso kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
Dari jumlah itu, Hendi kemudian memberikan US$10.000 kepada Yugi sebagai imbalan karena telah mempertemukan dirinya dengan Arso Sadewo.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan terhadap Arso adalah langkah lanjutan dari komitmen KPK untuk menuntaskan praktik korupsi di sektor energi dan BUMN," tegas Asep.
KPK menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.*
(bb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.