BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Zulkarnain - Rabu, 22 Oktober 2025 15:17 WIB
Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Baca Juga:
Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu."Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami yang selama ini aktif menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," ujar Ronald di ruang sidang.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.Dalam duplik setebal 29 halaman, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.

"Klien kami ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," tegas Ronald.Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, terlihat memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

Ronald menyebut, barang bukti sabu seberat 10 gram itu sejatinya milik dua tersangka lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun kemudian dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur, karena hanya disaksikan oleh satu warga sipil.

"Aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi. Ini pelanggaran asas unus testis nullus testis," ucap Ronald.Rahmadi, yang dikenal sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu. Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru