Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
BALI– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2021 dengan total nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Kasus bermula ketika NR mengalami kesulitan keuangan akibat hutang senilai Rp500 juta.
Untuk menutupi kebutuhan tersebut, NR dibantu oleh tersangka SH (ditetapkan sebelumnya pada 20 Oktober 2025) melalui perantara Sdr. AH.Baca Juga:
Dalam prosesnya, NR menggunakan identitas orang lain, termasuk karyawan kafe FOM, AR, dan SSAK, untuk mengajukan permohonan KUR Mikro ke Bank BRI Kantor Jimbaran.
Penyidik menyebutkan, proses permohonan kredit ini dilakukan oleh SH, yang juga mengkondisikan lokasi usaha agar sesuai dengan prosedur On The Spot (OTS) oleh pihak bank, meski debitur yang namanya digunakan sebenarnya tidak memiliki usaha.
"Tempat usaha yang dikunjungi OTS milik pihak lain dan telah dikondisikan oleh SH. Hal ini tidak mencerminkan kapasitas, modal, jaminan, maupun kondisi usaha asli debitur," terang sumber Kejari Badung.
Dari 46 KUR Mikro yang disalurkan, NR memperoleh sekitar Rp250 juta dari 11 debitur yang menggunakan identitas orang lain.
Dana ini tidak digunakan sesuai tujuan Kredit Usaha Rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi NR dan pihak yang memprakarsai pengajuan.
Atas perbuatannya, NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.
Kejari Badung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menggali fakta tambahan terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Informasi terbaru akan diumumkan setelah ada perkembangan penyidikan lebih lanjut.*
(M/006)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL