BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Uang Rp6,2 Miliar Jadi Godaan bagi Agam Syarif dalam Kasus Vonis Lepas CPO

Abyadi Siregar - Rabu, 22 Oktober 2025 21:35 WIB
Uang Rp6,2 Miliar Jadi Godaan bagi Agam Syarif dalam Kasus Vonis Lepas CPO
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).(Foto: Kompas.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Wahyu Gunawan dilaporkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus suap vonis lepas CPO ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hakim pengadil dan oknum pengurus pengadilan yang menerima suap dari korporasi besar.

Persidangan masih terus berlanjut untuk membongkar alur distribusi suap dan menentukan pertanggungjawaban para terdakwa.*

(kp/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru