BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024

Adam - Jumat, 24 Oktober 2025 15:18 WIB
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (foto: Bawaslu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Laporan ini diajukan oleh kelompok masyarakat terkait proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu pada tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tahap awal yang dilakukan lembaganya adalah menilai validitas laporan, termasuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki unsur dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.

Baca Juga:

"KPK akan melakukan telaah, apakah informasi itu valid, kemudian apakah betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak. Nanti akan dipelajari dan dianalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau tidak," kata Budi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi menambahkan, seluruh proses penelaahan bersifat tertutup sehingga hasilnya belum dapat diumumkan ke publik hingga tahapan administrasi selesai.

Namun, KPK tetap berkomitmen menyampaikan perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

"Tidak semua laporan masyarakat otomatis masuk ke tahap penindakan, seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Sebagian laporan bisa dialihkan ke divisi pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi, tergantung substansi aduan," ujarnya.

Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa (21/10/2025) melalui unit pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyatakan ada empat pihak yang dilaporkan, termasuk Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu pada saat proyek tersebut.

"Yang pertama, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu. Kedua, Arif Budiman sebagai pejabat pengadaan. Ketiga, Hendri selaku PPK, dan keempat, Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran. Harapan kami mereka cepat dipanggil dan diperiksa," jelas Guntur.

KPK menegaskan akan menelaah laporan ini secara mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sekaligus memastikan proses penanganan tetap transparan dan berintegritas.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jambi Bersih-bersih ASN: 3 Pegawai Diberhentikan dan 5 Sementara Ditahan
Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA
Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru