Minyakita Tak Boleh Naik! Kemendag Minta Pelaku Usaha Tahan Harga
JAKARTA Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertingg
EKONOMI
JAKARTA– Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah klaim bahwa kliennya sengaja menggunakan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk menggolkan pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10), Tabrani menegaskan tidak ada satu pun percakapan dalam grup tersebut yang membahas pengadaan Chromebook.
"Semua yang dibicarakan di WA itu tidak ada kaitannya dengan kata Chrome atau Chromebook. Tidak ada di WA itu," jelasnya.Baca Juga:
Dijelaskan, grup WA tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek, yakni pada 28 Agustus 2019, setelah Presiden Jokowi memberitahu Nadiem tentang pelantikannya.
Awalnya, terdapat dua grup terpisah bernama Edu Org dan Education Council, yang kemudian dilebur menjadi Mas Menteri Core Team. Anggota grup ini meliputi beberapa staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, serta ahli pendidikan, Najelaa Shihab.
Menurut Tabrani, diskusi dalam grup tersebut difokuskan pada persiapan program dan kebijakan pendidikan, termasuk zonasi sekolah, ujian nasional, serta penggunaan dana BOS, yang semuanya bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi.
Pengadaan Chromebook baru dibahas enam bulan setelah Nadiem menjabat, pada Mei 2020, dan keputusan teknis sepenuhnya dilakukan oleh tim, bukan Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut keterangan Kejagung, grup WA tersebut dibuat sebagai bagian dari pencanangan program digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook melibatkan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah dijerat sebagai tersangka, yaitu: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.*
JAKARTA Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertingg
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah t
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan lima pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait temuan sejumlah t
NASIONAL
BATU BARA, SUMATERA UTARA Warga Kecamatan Talawi kini dilanda keresahan akibat sampah yang tidak kunjung diangkut oleh petugas kebersihan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyatakan masih mengkaji rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Hingga kini, belum ada keputusa
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias The Doctor, di Penang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pem
NASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hakaaston (HKA) bersama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengintensifkan kegiatan operasi keselamatan berkendara di r
NASIONAL
MEDAN, SUMATERA UTARA Kabar gembira bagi para lulusan SMA/SMK/MA sederajat. Universitas AlAzhar Medan resmi membuka Penerimaan Mahasisw
PENDIDIKAN