BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Grup “Mas Menteri Core Team” Hanya Persiapkan Kebijakan, Pengadaan Chromebook Diputuskan Tim

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 14:49 WIB
Grup “Mas Menteri Core Team” Hanya Persiapkan Kebijakan, Pengadaan Chromebook Diputuskan Tim
Pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby membantah kliennya membuat grup WhatsApp demi menggolkan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah klaim bahwa kliennya sengaja menggunakan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team untuk menggolkan pengadaan laptop Chromebook.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10), Tabrani menegaskan tidak ada satu pun percakapan dalam grup tersebut yang membahas pengadaan Chromebook.

"Semua yang dibicarakan di WA itu tidak ada kaitannya dengan kata Chrome atau Chromebook. Tidak ada di WA itu," jelasnya.

Baca Juga:

Dijelaskan, grup WA tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek, yakni pada 28 Agustus 2019, setelah Presiden Jokowi memberitahu Nadiem tentang pelantikannya.

Awalnya, terdapat dua grup terpisah bernama Edu Org dan Education Council, yang kemudian dilebur menjadi Mas Menteri Core Team. Anggota grup ini meliputi beberapa staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, serta ahli pendidikan, Najelaa Shihab.

Menurut Tabrani, diskusi dalam grup tersebut difokuskan pada persiapan program dan kebijakan pendidikan, termasuk zonasi sekolah, ujian nasional, serta penggunaan dana BOS, yang semuanya bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi.

Pengadaan Chromebook baru dibahas enam bulan setelah Nadiem menjabat, pada Mei 2020, dan keputusan teknis sepenuhnya dilakukan oleh tim, bukan Nadiem.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Menurut keterangan Kejagung, grup WA tersebut dibuat sebagai bagian dari pencanangan program digitalisasi pendidikan. Pengadaan Chromebook melibatkan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat orang lainnya telah dijerat sebagai tersangka, yaitu: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka, KPK Sebut Uang dari Ridwan Kamil Diduga Hasil Korupsi BJB
“Kita Tak Pakai Produk Asing Lagi” — Prabowo Tegaskan Maung Pindad Jadi Mobil Nasional
KPK Panggil Kepala Kantor BPN Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Pemprov Sumut Pastikan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog
IFPI Bali Gelar Jalan Sehat dan Pasar Murah, Sekda Bali Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal dan Hidup Sehat
Mantan Direktur Teknik Pelindo dan Dirut Dok Perkapalan Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru