BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Nadiem Makarim Bantah Kerugian Negara Rp1,9 Triliun: ‘Angkanya dari Mana?’

Adam - Senin, 27 Oktober 2025 16:36 WIB
Nadiem Makarim Bantah Kerugian Negara Rp1,9 Triliun: ‘Angkanya dari Mana?’
Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (foto: Bayu Pratama S/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat TIK periode 2019–2022.

"(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana," ujar Tabrani Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Tabrani, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima hasil perhitungan resmi baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:

"Kalau memang sudah ada angka kerugian negara yang pasti, seharusnya hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang kami ajukan. Namun di persidangan, yang muncul hanya bukti ekspose dari auditor, belum mencantumkan angka pasti," tegasnya.

Tabrani juga menilai, sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret kliennya itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Angka tersebut, menurut Kejagung, masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2019–2022.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
- BAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
- SW (Sri Wahyuningsih) – mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021
- MUL (Mulyatsyah) – mantan Direktur SMP 2020–2021
- Nadiem Makarim – mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kelimanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan anggaran program digitalisasi sekolah.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada pertengahan Oktober 2025.

Usai pemeriksaan, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan yakin "kebenaran akan terkuak."

Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejagung.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Grup “Mas Menteri Core Team” Hanya Persiapkan Kebijakan, Pengadaan Chromebook Diputuskan Tim
Jual Beli Kuota Haji Sudah Terendus, Tapi Tersangka Masih “I’tikaf” di Tempat Aman
Kejagung Periksa Mantan Accounting PT RUM untuk Lengkapi Berkas Sritex
KPK Sita Keuntungan Lahan Sawit Nurhadi, Dijadikan “Passive Income” untuk Negara
KPK Ambil Sampel Data dari 15.000 SPBU Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pertamina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru