BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Penetapan Tersangka Sah!

Adam - Senin, 27 Oktober 2025 16:45 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Penetapan Tersangka Sah!
Delpedro Marhaen saat ikut unjuk rasa menentang RUU KUHAP di Gerbang Pancasila, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2025). (foto: Ari Saputra/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (27/10/2025).

Hakim menilai, penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh polisi telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam menetapkan tersangka, polisi diketahui telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara sejak 25 hingga 29 Agustus 2025," kata hakim.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025, yang menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi juga telah menyampaikan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya.

"Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai hukum," ujar hakim menegaskan.

Gugatan praperadilan Delpedro tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 menimbulkan kerusuhan, di mana polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.

Pengamanan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, dan pada 30–31 Agustus sebanyak 205 orang diamankan.

Putusan ini menjadi langkah hukum terbaru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik akibat tingginya jumlah massa yang diamankan dan dampak kericuhan pada sejumlah titik di Jakarta.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Kepung Patung Kuda, Mahasiswa Minta Audit Anggaran dan Reformasi Total
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Delpedro Marhaen Cs
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah
Gerakan Rakyat atau Rekayasa Kekuasaan? Menguak Proyek  Intelijen di Balik Demonstrasi Agustus 2025
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru