Jokowi Berulang Kali Tanya: Kapan Saya Bisa Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat Indonesia?
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai, penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh polisi telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam menetapkan tersangka, polisi diketahui telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.Baca Juga:
"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara sejak 25 hingga 29 Agustus 2025," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025, yang menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi juga telah menyampaikan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya.
"Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai hukum," ujar hakim menegaskan.
Gugatan praperadilan Delpedro tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 menimbulkan kerusuhan, di mana polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Pengamanan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, dan pada 30–31 Agustus sebanyak 205 orang diamankan.
Putusan ini menjadi langkah hukum terbaru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik akibat tingginya jumlah massa yang diamankan dan dampak kericuhan pada sejumlah titik di Jakarta.*
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui dua pendekatan, yak
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut memperkuat sinergi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/M
PERISTIWA
JAKARTA DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otorita
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL