Acungkan Egrek ke Abang Ipar, Pria di Purwodadi Diamankan Polsek Sunggal
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai, penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh polisi telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam menetapkan tersangka, polisi diketahui telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.Baca Juga:
"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara sejak 25 hingga 29 Agustus 2025," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025, yang menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi juga telah menyampaikan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya.
"Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai hukum," ujar hakim menegaskan.
Gugatan praperadilan Delpedro tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 menimbulkan kerusuhan, di mana polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Pengamanan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, dan pada 30–31 Agustus sebanyak 205 orang diamankan.
Putusan ini menjadi langkah hukum terbaru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik akibat tingginya jumlah massa yang diamankan dan dampak kericuhan pada sejumlah titik di Jakarta.*
(vo/a008)
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri K
NASIONAL
BALIKPAPAN Foto Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas&039ud saat berada di Singapura menjadi perbincangan di media sosial. Pemer
NASIONAL
MEDAN Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam AlHikmah (Yaspetia) Medan mengadukan lambatnya penanganan laporan dugaan perampasan aset
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui pelacakan kontak pasien dan pemeriksaan kesehatan
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pembangunan trotoar di Jalan Juanda dan Jalan Merak Jingga untuk meningkatkan ke
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Warga Ulee Kareng dan sekitarnya mengeluhkan kondisi Jalan T. Nyak Arief yang rusak parah dan dipenuhi lubang. Kerusakan jala
NASIONAL
LAMPUNG SELATAN TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama unsur keamanan pelabuhan menggagalkan dugaan pengiriman 4.364 cartridge liquid vape y
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Indonesia bersama negaranegara ASEAN memperkuat kerja sama pengembangan koperasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Pengamat politik Samuel F. Silaen mengkritik arah penyelenggaraan negara yang dinilainya perlu lebih berfokus pada penyelesaian p
NASIONAL