BREAKING NEWS
Kamis, 30 Oktober 2025

Penjualan Tanah PTPN: Kejatisu Juga Harus Tangkap dari Pihak PTPN dan PT Ciputra

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 20:42 WIB
Penjualan Tanah PTPN: Kejatisu Juga Harus Tangkap dari Pihak PTPN dan PT Ciputra
Rion Arios SH MH (foto: abyadi srg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejati Sumut didesak tidak berhenti hanya pada penahanan dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dirut PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam pengusutan penjualan tanah PTPN-I Regional-I. Namun Kejati tidak boleh mengabaikan peran PT Ciputra.

"Dalam konstruksi perkara ini, peran PT Ciputra sangat jelas. Jangan mereka (PT Ciputra-red) tenang-tenang," tegas Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Medan Rion Arios SH MH.

Rion Arios mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Senin (27/10/2025), sehubungan hingga saat ini Kejati Sumut masih menahan tiga orang tersangka dalam perkara penjualan asset PTPN-I Regional-I.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Provinsi Sumut Askani dan Direktur PT NDP Iman Subakti.

"Masih banyak pihak yang seharusnya terjerat kasus ini. Dari manajemen PT Ciputra sebagai pengembang yang membangun tanah negara ini dengan properti kelas mewah, juga harus ditangkap," tegas Rion Arios.

Tidak hanya itu. Kejati Sumut, kata Rion Arios, juga tidak boleh melewatkan pihak manajemen PTPN-I Regional-I dalam perkara ini. Sampai saat ini, pihak PTPN-I Regional-I belum tersentuh. Padahal, pemilik HGU adalah PTPN, bukan PT NDP. "Karena itu, pihak manajemen PTPN juga harus ditangkap. PTPN jangan menjadikan PT NDP sebagai tumbal," tegas Arios.

Selain itu, Kejati juga harus memintai keterangan mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan hingga Menteri BUMN Erick Thohir. "Mereka ini perlu dimintai keterangan terkait proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses perubahan HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB), dll," tegas Rion Arios.

Menurut Rion Arion, bila Kejati Sumut tidak "menyentuh" manajemen PT Ciputra dan PTPN-I Regional-I, maka akan muncul persepsi publik bahwa telah terjadi "main mata" antara Kejati Sumut dengan PTPN-I Regional-I dan PT Ciputra.

"Kesan publik ini jangan sampai mencuat ke permukaan. Apalagi saat ini, Presiden Prabowo sangat serius "membersihkan" BUMN dari praktik-praktik korupsi yang merongrong negara ini," tegas Rion.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perkara Penjualan Asset PTPN, Kejatisu Pastikan Tidak Lakukan Penyitaan Aset
Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak
Kantor ATR/BPN Sumut Terbakar, Isu Pemeriksaan Kejatisu Mencuat
Kejatisu Tahan Delapan Tersangka Korupsi Jalan di Batubara
Kejatisu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN, Luar Biasa..!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru