Honor Play 20A Resmi Diperkenalkan, Punya Layar Belakang untuk Selfie Pakai Kamera Utama
JAKARTA Honor resmi memperkenalkan Honor Play 20A secara global sebagai ponsel kelas terjangkau. Smartphone ini membawa sejumlah fitur y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Ronald, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Senin (27/10).Baca Juga:
Ronald menilai, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah mencerminkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi menyangkut prinsip keadilan.
"Ini bukan hanya soal administrasi pembuktian, tapi menyangkut moral penegakan hukum. Ketika bukti tidak cukup, hukum tidak boleh dipaksakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald mengingatkan pentingnya penerapan asas "in dubio pro reo", yaitu prinsip bahwa dalam keraguan, hakim harus berpihak kepada terdakwa.
"Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan keberpihakan pada terdakwa, tetapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.
Ronald menegaskan bahwa Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara eksplisit menyatakan, apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.
Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti sikap jaksa yang dianggap terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta kuat.
"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," katanya.
Ronald juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Rahmadi.
Ia menyebut kliennya, yang dikenal sebagai aktivis sosial dan vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, justru menjadi korban rekayasa fakta dan kriminalisasi.
"Kasus ini penuh kejanggalan, mulai dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga dugaan penyiksaan terhadap Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian," ungkapnya.
Menurut Ronald, proses hukum yang dijalankan terhadap Rahmadi mencerminkan upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
"Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.
Menutup keterangannya, Ronald menyerukan agar majelis hakim memutus perkara dengan hati nurani dan keberanian moral, bukan sekadar berdasar tekanan atau opini publik.
"Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di tengah tekanan," pungkasnya.*
(a008)
JAKARTA Honor resmi memperkenalkan Honor Play 20A secara global sebagai ponsel kelas terjangkau. Smartphone ini membawa sejumlah fitur y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan dipercepat. DP
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari struktur kepengurusan setelah Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis be
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAji CahyonoPERNYATAAN Megawati Soekarnoputri pada peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, menarik perhatian. Dia meng
OPINI
FLORES Aktivitas gempa susulan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berlangsung setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 pada
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Rasulullah SAW yang diperingati umat Islam setiap 12 Rabiulawal, bulan k
AGAMA
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Se
PEMERINTAHAN