BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyewaan Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar

Raman Krisna - Senin, 27 Oktober 2025 22:23 WIB
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penyewaan Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp 90 miliar.

Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP, yang akan menjadi bahan penting dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga:

"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Budi menambahkan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi penyewaan private jet KPU untuk Pemilu 2024.

Karena masih berada pada tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.

"Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut," tandasnya.

DKPP sebelumnya menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet tidak sesuai aturan.

Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.

DKPP mengungkap, penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar, dengan kontrak yang berlangsung Januari–Februari 2024.

Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, sehingga terdapat selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.

Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan fasilitas negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Deli Serdang Pulihkan Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
KPK Klarifikasi, Proyek Sumber Waras Bebas Dugaan Korupsi
Mantan RM BRI Kisaran Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KMK Rp412,9 Juta
KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung “Whoosh”!
Nadiem Makarim Bantah Kerugian Negara Rp1,9 Triliun: ‘Angkanya dari Mana?’
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru