JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp 90 miliar.
Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP, yang akan menjadi bahan penting dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Budi menambahkan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi penyewaan private jetKPU untuk Pemilu 2024.
Karena masih berada pada tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.
"Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut," tandasnya.
DKPP sebelumnya menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet tidak sesuai aturan.
Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.
DKPP mengungkap, penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar, dengan kontrak yang berlangsung Januari–Februari 2024.
Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, sehingga terdapat selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.
Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan fasilitas negara.
Pesawat yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar justru tidak dimanfaatkan sesuai tujuan.
Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK pada 7 Mei 2025.
Laporan menyoroti empat aspek: proses perencanaan dan pengadaan bermasalah, penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan, dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara, serta dampak lingkungan dari 59 penerbangan ke 40 daerah yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.
Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.*