Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNGBALAI – Seorang oknum polisi dari Polres Tanjungbalai, Brigadir IR (30), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil uang dari rekening ATM tersangka narkoba berinisial AA (35).
Hingga kini, IR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak kepolisian tengah memburu keberadaannya.
"Sudah (DPO)," ujar Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
Ruslan menambahkan bahwa pencarian terhadap Brigadir IR masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. "Masih pencarian," tegasnya.
Kasus ini bermula pada 8 Mei 2025 malam, ketika AA dan rekannya RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai beserta barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa setelah AA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba, Brigadir IR, yang bertugas sebagai petugas piket, melakukan pemeriksaan terhadap AA.
"Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor," kata Kapolres Welman Feri pada Rabu (1/10/2025).
Setelah pemeriksaan tersebut, AA kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Namun, pada keesokan harinya, tepatnya 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Brigadir IR menghubungi AA di dalam sel dan menanyakan apakah ada uang di dalam ATM yang disita petugas.
AA kemudian memberi tahu bahwa uangnya ada di dalam rekening ATM BCA miliknya.
Brigadir IR kemudian meminta kepada AA untuk memberikan nomor pin ATM dan kode m-banking jika AA ingin kasusnya dibantu.
Merasa terdesak, AA pun memberikan pin ATM-nya kepada IR.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Brigadir IR kembali mengeluarkan AA dari sel untuk diperiksa.
IR meminta AA menuliskan pin ATM miliknya di atas selembar kertas. Setelah itu, IR meninggalkan ruang pemeriksaan, sementara AA dijaga oleh petugas berinisial IJ.
Tidak lama setelah itu, IJ menunjukkan kepada AA SMS m-banking yang berisi notifikasi penarikan uang sebanyak tiga kali dari rekening ATM milik AA.
Total uang yang ditarik adalah Rp 6,4 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta, Rp 2,5 juta, dan Rp 1,4 juta.
Tak lama setelah itu, Brigadir IR kembali ke ruangan tersebut. Dugaan kuat menyebutkan bahwa IR telah mengambil uang milik AA.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPO, Brigadir IR diketahui juga telah bolos dinas selama beberapa waktu.
Hal ini semakin memperburuk posisinya dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian pun kini tengah memburu keberadaannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum justru terlibat dalam tindak pidana.
Pihak Polres Tanjungbalai berjanji akan menindak tegas setiap oknum yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pencarian terhadap Brigadir IR yang kini berstatus DPO masih berlangsung. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan IR untuk segera menghubungi pihak berwajib.
Sementara itu, kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh Unit Propam Polres Tanjungbalai.*
(d/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.