Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
MEDAN — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Pelindo Regional 1 Cabang Belawan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Rabu (29/10/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan pada tahun 2023 hingga 2024.
"Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan," ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, Rabu (29/10).Baca Juga:
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB. Tim penyidik tampak terbagi ke dua tim yang menyisir dua kantor secara bersamaan.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pelindo dan KSOP Belawan turut dimintai keterangan dan diminta menyerahkan dokumen-dokumen administrasi keuangan dan pelaporan yang relevan dengan perkara.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
"Adapun objek dan ruangan yang digeledah di antaranya bagian keuangan, pelaporan, serta ruang inventaris dan pendataan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan," jelas Bani.
Menurut Bani Ginting, penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan PNBP yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan adanya manipulasi data pelayanan kepelabuhan dan pengaturan laporan penerimaan yang menimbulkan potensi kerugian negara.
"Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan PNBP di sektor jasa kepelabuhan," tegasnya.
Kejati Sumut memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah dokumen dan barang bukti dari dua lokasi tersebut kini diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Tim penyidik terlihat masih melakukan pemeriksaan dokumen di kedua kantor tersebut.
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL