BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Heboh! Hakim Tipikor yang Vonis Lepas Kasus CPO Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Rabu, 29 Oktober 2025 15:53 WIB
Heboh! Hakim Tipikor yang Vonis Lepas Kasus CPO Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).( Foto: Jonathan Devin/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Tiga anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

'Ketiganya didakwa menerima suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10), jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti menerima suap dari pihak korporasi yang sebelumnya dijatuhi putusan lepas dalam perkara CPO tersebut.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.


Sementara itu, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp6,2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa.

Jaksa menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindakan mereka mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya institusi yudikatif.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.*

(cn/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Suap Proyek Jalan: Kirun Beberkan Peran Topan Ginting dan Uang Rp 50 Juta
Uang Rp6,2 Miliar Jadi Godaan bagi Agam Syarif dalam Kasus Vonis Lepas CPO
Sidang Suap Proyek Jalan Sumut Memanas, Hakim Desak KPK Selidiki Lagi Eks Kasatker BBPJN Dicky Erlangga
13 Triliun Rupiah 'Kembali' ke Rakyat, Prabowo: Ini Bisa Renovasi 8.000 Sekolah!
Disaksikan Prabowo Langsung, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Negara
Uang Sitaan Kasus CPO Capai Rp13 Triliun! Kejagung Serahkan ke Negara Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru