Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi dengan melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diapresiasi oleh KPK sebagai upaya positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).
Barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut diserahkan kepada KPK oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin. Menurut Ainul, barang itu diterima oleh Menag pada Jumat pekan lalu tanpa mencantumkan identitas pengirimnya.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang tersebut berasal,” kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ainul tidak merinci isi barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Ia hanya menyebutkan bahwa barang tersebut dikemas dalam sebuah tas cokelat.
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis laporan gratifikasi tersebut untuk menentukan statusnya. Jika barang itu dinyatakan sebagai gratifikasi, maka akan menjadi milik negara. Namun, jika tidak termasuk gratifikasi yang dilarang, barang tersebut bisa diterima oleh penerima.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” jelas Tessa.
KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan setiap penerimaan yang diduga gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tessa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan melalui UPG harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah gratifikasi diterima.
Langkah Menag Nasaruddin Umar ini menjadi contoh penting dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah. Dengan melaporkan dugaan gratifikasi, Menag menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI